Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR: Dukung Kemerdekaan Palestina Bagian Amanat UUD 1945

Zulfikar Sy - Selasa, 25 Mei 2021

MerahPutih.com - Dukungan kemerdekaan Palestina merupakan bentuk nyata bagian amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya rakyat Indonesia berkewajiban mendukung kemerdekaan Palestina atas penjajahan yang dilakukan Israel.

"Doa dan dukungan terhadap Palestina merupakan bentuk implementasi UUD NRI Tahun 1945," kata anggota Komisi III DPR Moh Rano Alfath dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Senin (25/5).

Baca Juga:

MUI Serahkan Bantuan Rp19,3 Miliar untuk Pembangunan RS Indonesia Hebron

Menurut dia, yang terjadi di Palestina sudah bertentangan dengan cita-cita dan misi Indonesia yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, dia mengingatkan Palestina juga turut berjasa memberikan pengakuan kepada Indonesia sesaat setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

"Oleh karena itu, Indonesia harus aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia," katanya, seperti dikutip Antara.

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar secara simbolik pemberikan bantuan kemanusiaan kepada Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron (RSIH). (ANTARA/HO/MUI)
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar secara simbolik pemberikan bantuan kemanusiaan kepada Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron (RSIH). (ANTARA/HO/MUI)

Maka dari itu, lanjut dia, sebagai bangsa yang baik dari segi masyarakat maupun pemerintah, harus mengerahkan dukungan agar Palestina segera mendapatkan kemerdekaannya.

"Selain bentuk dukungan sebagai sesama umat Islam, ini juga soal kemanusiaan yang berkeadilan," ujarnya.

Baca Juga:

Pemerintah Minta Masyarakat Tak Berlebihan

Menurut Rano, sudah menjadi kewajiban seorang wakil rakyat untuk mengedukasi masyarakat akan Empat Pilar Kebangsaan, termasuk pemaknaan dan implementasi, mulai dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

"Kemudian, UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR sebagai konstitusi negara yang mencakup NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara ke berbagai elemen masyarakat," katanya. (*)

Baca Juga:

Muhammadiyah Harap Bangsa Indonesia Tak Terbelah Sikapi Konflik di Palestina

Baca Artikel Asli