Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, DPR : Agar Tak Picu Kecurigaan

Rabu, 06 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Wacana penggunaan hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 mengemuka di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur, meminta parlemen untuk menggunakan Hak Angket.

Tujuannya untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Aus mengingatkan bahwa Pemilu kali ini merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga:

Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

“Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/3).

Politikus PKS ini menyebut bahwa hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan telah diatur dalam UUD dan UU guna menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons secara bijak dan proporsional,” ucap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga:

Sindir DPR Tidak Punya Taring, Aria Bima Suarakan Hak Angket di Paripurna

Aus menyebut, jika kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang.

“Namun, jika tidak terbukti, Hak Angket ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” ujarnya lagi.

Sekadar informasi, dalam rapat paripurna legislator dari fraksi PKB, PKS hingga PDIP menyuarakan terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. Mereka mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk menyikapi hal tersebut. (knu)

Baca Juga:

30 Anggota DPR dari PDIP, PKB, NasDem, dan PKS Ditantang Teken Usulan Hak Angket

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan