Djoko Tjandra 'Palsu' Datangi Pusdokkes Polri untuk Rapid Tes COVID-19

Jumat, 17 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polri menyatakan buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra bukanlah orang yang datang untuk meminta penerbitan surat bebas COVID-19. Namun, yang datang ke Kantor Bareskrim Polri adalah sosok lain yang mengklaim sebagai Djoko Tjandra.

"Enggak. Yang datang itu bukan Djoko Tjandra, tapi mengaku Djoko Tjandra," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (17/7).

Baca Juga

Kapolri Tak Pandang Bulu Sikat Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Hal ini diketahui berdasar hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan. Awi masih belum bisa bicara lebih jauh soal surat dokter yang diduga untuk Djoko Tjandra pun soal pihak-pihak yang diduga terlibat karena masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

"Tentunya yang meminta keterangan langsung dateng ke pelayanan kedokteran, dateng langsung. Enggak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra , tapi mengaku Djoko Tjandra. Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang, dengan yang di televisi beda. Kembali lagi ini masih proses," ucap Awi.

Surat Rekomendasi
Dugaan Surat Rekomendasi Polisi. (Foto: Kanugraha)

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga

Satuan Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Kesehatan Djoko Tjandra, Ini Kata Polisi

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan