Divonis 10 Tahun, SYL: Risiko Pimpinan, Saya Tanggung Jawab

Kamis, 11 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim merupakan risiko jabatan sebagai pemimpin di kementerian.

Pernyataan itu disampaikan SYL usai majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

"Bahwa apa yang terjadi hari ini, bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL.

Menurut SYL, risiko besar itu harus diterima dengan lapang dada. Meski, Kementan di bawah kepemimpinannya telah memenuhi kebutuhan pangan nasional khususnya saat pandemi COVID-19.

Baca juga:

Kericuhan Pecah Pasca Sidang Vonis SYL

"Ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu, teman-teman pers, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menunjuknya sebagai Mentan dan membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga:

Terbukti Korupsi, 2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan