Ditunjuk Anies Tangani Kasus Sengketa Lahan BMW, Denny Indrayana Siapkan Berkas Banding
Selasa, 02 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.
Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.

"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami INTEGRITY mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta," ujar Denny saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Sengketa Tanah Stadion BMW, PT BPH: Kesalahan Ada di BPN
Denny menjelaskan saat ini timnya tengah mempersiapkan berkas banding yang akan diajukan ke PTTUN Jakarta. Tetapi, dirinya belum membocorkan kapan pihaknya mengirimkan memori banding tersebut ke PTTUN Jakarta.
"Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau soal lahan BMW di PTUN Jakarta.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
BACA JUGA: Lahan Taman BMW Masih Sengketa, Jakpro Keukeuh Bangun Stadion
"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/5) lalu. (Asp)