Ditjen Pajak Bantah Data NPWP Bocor

Jumat, 20 September 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tak ada kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik 6 juta warga negara Indonesia.

Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log akses dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9).

Dwi menjelaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca juga:

Data 6 Juta NPWP Bocor, Jokowi Bilang itu Bisa karena Masalah Password

Meski begitu, menanggapi dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak melalui sistem informasi dan infrastruktur milik DJP.

“Kami berupaya meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data dengan melakukan evaluasi serta penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan peningkatan kesadaran keamanan," paparnya.

DJP juga mengimbau agar para wajib pajak turut menjaga keamanan data masing-masing dengan cara memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, serta menghindari tautan dan file mencurigakan untuk mencegah pencurian data.

Baca juga:

Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak Rp 58,7 Miliar

"Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP jika menemukan adanya dugaan kebocoran data melalui kanal pengaduan yang tersedia," pungkasnya.

Isu ini pertama kali mencuat dari unggahan di media sosial X, yang menyebutkan adanya perdagangan ilegal data NPWP, NIK, alamat, nomor telepon, hingga email yang diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp 150 juta. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan