Merahputih.com - Seorang oknum pegawai outsourcing Telkomsel di Surabaya berinisial FPA dicokok terkait pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar.
Pelaku yang merupakan customer service itu mengambil data milik Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
"Pelaku ditangkap karena dengan tidak melalui autorisasi artinya yang bisa akses data itu hanya pelanggan atau permintaan dari atasan," ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7).
Baca juga:
Facebook Tetap Bersikeras Pasang Iklan di WhatsApp, Ada Apa?
Pelaku membuka data pribadi Denny yang kemudian data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891. Setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," katanya.
Dia menyebut ada dua motif pelaku mengambil data pribadi Denny Siregar dan dikirimkan ke akun Twitter @Opposite6891. Pertama, secara pribadi pelaku tak simpati dengan akun Twitter tersebut.
Kedua, motif tersangka karena memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar. FPH sendiri memang simpatisan akun @opposite6891.
"Jadi untuk pemilik akun Twitter @opposite6891 memang sedang kami lidik dimana keberadaannya," katanya.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar menambahkan pihaknya akan selalu menjaga keamanan data pelanggan.
Andi menjelaskan, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas. Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Facebook Akan Hadirkan Pesaing Zoom, Yuk Intip Penampakannya
Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tersangka terancam pidana penhara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Knu)