Ditangkap Karena Retas Data, Oknum Pegawai Telkomsel Akui Benci Pendukung Denny Siregar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2020
Ditangkap Karena Retas Data, Oknum Pegawai Telkomsel Akui Benci Pendukung Denny Siregar

Ilustrasi (Foto: pixabay/b_a)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Seorang oknum pegawai outsourcing Telkomsel di Surabaya berinisial FPA dicokok terkait pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar.

Pelaku yang merupakan customer service itu mengambil data milik Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

"Pelaku ditangkap karena dengan tidak melalui autorisasi artinya yang bisa akses data itu hanya pelanggan atau permintaan dari atasan," ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7).

Baca juga:

Facebook Tetap Bersikeras Pasang Iklan di WhatsApp, Ada Apa?

Pelaku membuka data pribadi Denny yang kemudian data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891. Setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.

"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," katanya.

Dia menyebut ada dua motif pelaku mengambil data pribadi Denny Siregar dan dikirimkan ke akun Twitter @Opposite6891. Pertama, secara pribadi pelaku tak simpati dengan akun Twitter tersebut.

Kedua, motif tersangka karena memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar. FPH sendiri memang simpatisan akun @opposite6891.

"Jadi untuk pemilik akun Twitter @opposite6891 memang sedang kami lidik dimana keberadaannya," katanya.

ilustrasi  (Foto: Pexels/Soumil Kumar)
ilustrasi (Foto: Pexels/Soumil Kumar)

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar menambahkan pihaknya akan selalu menjaga keamanan data pelanggan.

Andi menjelaskan, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta maaf atas apa yang telah terjadi.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas. Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:

Facebook Akan Hadirkan Pesaing Zoom, Yuk Intip Penampakannya

Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tersangka terancam pidana penhara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Knu)

#Telkomsel
Bagikan

Berita Terkait

Berita
IndiHome Gangguan Sejak Siang, Telkomsel Lakukan Pemulihan
IndiHome gangguan sejak Kamis siang. Layanan internet tak bisa browsing dan akses aplikasi terganggu. Telkomsel beri penjelasan resmi.
ImanK - Kamis, 22 Januari 2026
IndiHome Gangguan Sejak Siang, Telkomsel Lakukan Pemulihan
Indonesia
Telkomsel Pakai AI Atasi Lonjakan Trafik Natal-Tahun Baru, Tapi Belum Semua BTS
Telkomsel saat ini menggunakan teknologi AI yang secara teknis disebut CSON (Centralized Self-Organizing Network).
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Telkomsel Pakai AI Atasi Lonjakan Trafik Natal-Tahun Baru, Tapi Belum Semua BTS
Indonesia
Penjelasan Operator Sisa Kuota Internet Hangus Saat Beli Paket Anyar
Saat jaringan seluler masih menggunakan teknologi 2G, skema yang digunakan operator adalah biaya internet dihitung berdasarkan kuota yang terpakai atau konsep pay as you use (PAYU).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Penjelasan Operator Sisa Kuota Internet Hangus Saat Beli Paket Anyar
Indonesia
Komisi VI DPR Bakal Panggil Telkom Group dan Telkomsel Buntut Kuota Internet Hangus
Komisi VI DPR akan memanggil Telkom Group dan Telkomsel. Hal itu buntut dari kebijakan kuota internet yang hangus setelah masanya berakhir.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Komisi VI DPR Bakal Panggil Telkom Group dan Telkomsel Buntut Kuota Internet Hangus
Lifestyle
Apa Itu eSIM? Begini Penjelasan, Cara Membeli dan Daftar Smartphone yang Mendukung
eSIM adalah solusi teknologi seluler masa depan yang memungkinkan konektivitas tanpa kartu fisik. Praktis, fleksibel, dan cocok untuk pengguna mobile yang aktif berpindah tempat.
ImanK - Selasa, 15 April 2025
Apa Itu eSIM? Begini Penjelasan, Cara Membeli dan Daftar Smartphone yang Mendukung
Indonesia
Starlink Hadir di Indonesia, Jangan Sampai Telkom Kalah Saing
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengingatkan BUMN telekomunikasi seperti PT Telkom Indonesia mengantisipasi masuknya Starlink.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Juni 2024
Starlink Hadir di Indonesia, Jangan Sampai Telkom Kalah Saing
Lifestyle
Perumnas Hadirkan Hunian Smart Living untuk Milenial dan Gen Z
Perumnas menghadirkan hunian smart living untuk Milenial dan Gen Z. Perumnas juga berkolaborasi dengan Telkomsel.
Soffi Amira - Rabu, 24 April 2024
Perumnas Hadirkan Hunian Smart Living untuk Milenial dan Gen Z
Indonesia
Telkom dan Singtel Ganti Komisaris dan Direktur Utama Telkomsel
Penetapan susunan baru komisaris dan direksi telah sejalan dengan strategi Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digita
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Januari 2024
Telkom dan Singtel Ganti Komisaris dan Direktur Utama Telkomsel
Bagikan