Distributor Jangan Sebarkan Produk Palsu Mesin Serbaguna Honda
Selasa, 19 Maret 2024 -
MerahPutih - Ada indikasi produk palsu Honda tersebar di pasaran. Untuk mengatasi hal ini, PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) mengimbau agar para distributor tidak mendistribusikan produk palsu Honda.
HPPI memiliki tanggung jawab agar masyarakat terhindar dari pembelian produk palsu honda. Selain itu, HPPI juga memiliki tugas untuk menjamin produk honda yang tersebar di pasaran resmi dan memiliki kualitas.
Baca juga:
Mesin Ketam Berteknologi Canggih, Pengerjaan Lebih Cepat dan Efisien
"Kami mengimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda," kata Presiden Direktur HPPI Nobuyasu Omori, seperti dilansir Antara, Selasa (19/3).
Omori juga menegaskan merek yang digunakan tanpa izin melanggar hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Ia juga mengatakan produk asli atau yang masuk dalam distributor HPPI memiliki mutu tinggi serta bergaransi.
"Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas yang aman digunakan,” ujar Omori.
Baca juga:
Perlu Ritual Tambahan Agar Kinerja Mesin Motor Matic Terjaga
Apabila terdapat pelanggaran hukum yang mengatas namakan pihak Honda, Omori menyatakan akan segera mengambil jalur hukum untuk mengatasinya.
Honda pun akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.
Merek Honda tercatat atas nama kepemiikan Honda Motor Co., Ltd., yang memiliki nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7.
Merek perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. (ikh)
Baca juga: