Distributor Jangan Sebarkan Produk Palsu Mesin Serbaguna Honda


Salah satu produk PT Honda Power Products Indonesia (HPPI). Honda Power Products mengimbau distributor hindari penyebaran produk palsu mengatasnamakan merek Honda. ANTARA/HO-HPPI
MerahPutih - Ada indikasi produk palsu Honda tersebar di pasaran. Untuk mengatasi hal ini, PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) mengimbau agar para distributor tidak mendistribusikan produk palsu Honda.
HPPI memiliki tanggung jawab agar masyarakat terhindar dari pembelian produk palsu honda. Selain itu, HPPI juga memiliki tugas untuk menjamin produk honda yang tersebar di pasaran resmi dan memiliki kualitas.
Baca juga:
Mesin Ketam Berteknologi Canggih, Pengerjaan Lebih Cepat dan Efisien
"Kami mengimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda," kata Presiden Direktur HPPI Nobuyasu Omori, seperti dilansir Antara, Selasa (19/3).
Omori juga menegaskan merek yang digunakan tanpa izin melanggar hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Ia juga mengatakan produk asli atau yang masuk dalam distributor HPPI memiliki mutu tinggi serta bergaransi.
"Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas yang aman digunakan,” ujar Omori.
Baca juga:
Perlu Ritual Tambahan Agar Kinerja Mesin Motor Matic Terjaga
Apabila terdapat pelanggaran hukum yang mengatas namakan pihak Honda, Omori menyatakan akan segera mengambil jalur hukum untuk mengatasinya.
Honda pun akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.
Merek Honda tercatat atas nama kepemiikan Honda Motor Co., Ltd., yang memiliki nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7.
Merek perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. (ikh)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia

5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya

AHM-TSC 2025 Sukses Digelar, Ajang untuk Cetak Teknisi dan Service Advisor Terbaik di Indonesia

Honda Step WGN e:HEV Meluncur di GIIAS 2025, Harganya Dibanderol Rp 600 Jutaan

Mobil Listrik Honda e:N1 Unjuk Gigi di Ajang Otomotif IIMS 2025

Honda PCX 160 Terbaru: Spesifikasi, Fitur, dan Harga

Berpisah dengan Repsol, Honda MotoGP akan Gandeng Castrol

Honda akan Luncurkan Sistem Kemudi Otonom Eye Off pada 2026

Honda Finis 10 Besar di MotoGP Indonesia, Johann Zarco: Kita Lihat di Jepang
