Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek

Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/6). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan masyarakat serta hasil pemantauan kondisi di lapangan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan. Selain itu, penertiban ini juga dilakukan untuk memastikan keadaan jalan sesuai dengan mengacu pada rambu lalu lintas yang berlaku di lokasi.

"Sebelum melakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya," ujar Budi saat memimpin penertiban parkir liar di Kawasan Cawang, Jumat (26/6).

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan. Hasilnya, empat mobil diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan setelah petugas memberikan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya.

Baca juga:

Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi



Budi menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi sesuai hasil evaluasi lapangan dan masukan masyarakat. "Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Budi.

Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum sebagai pilihan mobilitas sehari-hari sehingga fungsi jalan tetap terjaga dan lalu lintas dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir di badan jalan diperbolehkan dengan pola parkir serong 45 derajat, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Sementara itu, di sisi timur (arah Cililitan), parkir diperbolehkan dengan pola paralel, kecuali pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja. Di luar waktu tersebut, kendaraan tetap dapat parkir sesuai ketentuan yang diatur melalui rambu di lokasi.(Asp)




Baca juga:

Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan

Baca Artikel Asli