Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan
Minggu, 30 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Di media sosial tengah viral pengendara motor yang marah dengan mengacungkan jari tengah, kepada rombongan pesepeda dan berada di badan jalan yang terekam dalam sebuah foto. Rombongan sepeda tersebut melintasi di daerah Dukuh Atas.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menanggapi soal viralnya foto yang menunjukkan rombongan pesepeda road bike melaju di jalur kanan lalu diberi jari tengah oleh pengendara motor.
Baca Juga:
Pengendara Motor Diminta tak Serobot Jalur Khusus Pesepeda
"Bahwa berdasarkan Undang-undang 22 2009 ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menegaskan, pesepeda wajib berada di jalur kiri. Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengedukasi dan sosialisasi kepada pesepeda agar patuh dan taat pada aturan. Sesuai dengan ketentuan, untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Namun kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus, apalagi setelah adanya jalur khusus.
Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Ia memaparkan, sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ.
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". (Knu)
Baca Juga:
Google Maps Kenalkan Fitur untuk Pesepeda