Disebut Terima Jatah 50 Persen dari Judol, Budi Arie Layak Kena Kocok Ulang
Senin, 19 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, terkuaknya jatah 50 persen untuk politikus yang kini menjabat menteri koperasi itu akan menganggu kerja Kabinet Merah Putih.
“Karena ini akan menjadi polemik lagi dan mengganggu konsentrasi kerja kabinet di masa depan,” kata Iwan di Jakarta, Senin (19/5).
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi online. “Kalau memang terbukti secara hukum, saya kira tidak ada alasan lagi Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan menteri seperti ini. Integritas bagi seorang menteri sangat fundamental,” ujarnya.
Baca juga:
Demi Citra Pemerintahan Tetap Bersih, Pengamat Sarankan Prabowo Evaluasi Posisi Budi Arie di Kabinet
Presiden Prabowo, kata Iwan, dapat menempatkan nama Budi Arie dalam posisi pertama menteri yang akan dicopot apabila terjadi reshuffle kabinet. “Kalau ada momentum reshuffle saya kita nama Budi Arie, layak masuk list ya,” tegasnya.
Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Jaksa penuntut umum kasus itu mengungkap keterlibatan pejabat Kemenkominfo. Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung Budi Arie yang saat itu menjabat menteri. Adhi kemudian disebut ikut dalam praktik penjagaan situs judi online dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Surat dakwaan itu juga mengungkap bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata, dengan Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan tersebut.(Pon)
Baca juga:
Diiisukan Terseret Kasus Dugaan Judi Online, Budi Arie Malah ‘Mejeng’ di Pelantikan Paus Leo XIV