MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK).
Pemeriksaan tersebut, untuk mendalami kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk APK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Selain Antonius, terang Febri, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Adiputra. Mereka adalah Sapril Imanuel Ginting, PNS Ditjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, Maryono; Staf Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut; Herwan Rasyid, Staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut.
Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budianto dan Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) sebagai tersangka.
Diduga Adiputra melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antonius terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Atas perbuatannya, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Antonius Tonny: Keris Itu Milik Pribadi Saya, Milik Pribadi Kok Gratifikasi