Dikepret Rizal Ramli, SKK Migas Pasrah

Jumat, 20 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Bisnis - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengaku pasrah dengan kepretan yang dilontarkan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli ihwal minimnya penggunaan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas didalam negeri.

Padahal dalam peraturan perundangan telah ditegaskan setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu.

"Yang disampaikan Pak Rizal betul, kita sebatas kertas minta TKDN," ujar Elan Biantoro ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (19/11).

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengungkapkan penggunaan komponen lokal dalam kegiatan eksplorasi migas hanya diatas kertas saja. Sementara kenyataan dilapangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menggunakan komponen lokal sesuai porsi yang dijanjikan diatas kertas.

Sedianya dalam kontrak yang ditandatangani, KKKS menyetujui akan menggunakan kandungan lokal sebesar 60 persen. Namun kenyataan dilapangan hanya menggunakan sekitar 30 persen.

"Local content kita suka dpelintir oleh KKKS. Ternyata ini cuma sebatas di atas document contract," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan bagi KKKS yang nakal. Mengingat pengawasan tersebut sudah masuk kedalam Pedoman Tata Keeja (PTK) Nomor 007 Revisi III.

"Saat ini kan sudah ada PTK 007 revisi III. Jadi SKK Migas berhak melakikan audit sampau kepada Production Sharing Contract (PSC), kontraktor, subkontraktor, sampai situ juga kita bisa lakukan audit," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali melontarkan sindiran pedas. Kali ini pernyataan Rizal menyudutkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Minimnya penggunaan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas didalam negeri. Padahal dalam peraturan perundangan telah ditegaskan setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu. Bahkan menurutnya, SKK Migas tidak pernah memasukan peraturan penggunaan komponen lokal dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.(rfd)

Baca Juga:

  1. Rizal Ramli Ragu ISC Lebih Baik dari Petral
  2. Mafia Migas Dikhawatirkan Menyerang Balik Pasca Audit Petral
  3. Faisal Basri Kecewa dengan Pemberitaan Media Mengenai Petral
  4. Rizal Ramli Minta Hasil Audit Petral Diproses Hukum
  5. BPK Ungkap Keterlibatan Pihak Ketiga di Balik Kasus Petral

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan