Merahputih.com - Polda Metro Jaya menangkap dua aktivis Papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama terkait kasus dugaan penganiayaan di depan Gedung MPR/DPR Januari lalu.
"Kejadian cukup lama, Januari lalu kemudian sempet viral adanya pemukulan beberapa orang pada saat itu, adanya di depan gedung MPR/DPR kemudian dilaporkan itu bulan Januari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (4/3).
Laporan dugaan penganiayaan dibuat oleh Rajut Patiray. Polisi memeriksa bukti video pemukulan yang beredar serta bukti visum. Hasilnya, polisi menetapkan tiga tersangka.
"Hasil pengembangan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua sudah kita tahan, satu ini masih kita kejar," kata dia.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasanmlantaran saat kejadian mereka sempat mengambil ponsel milik korban.
Polisi sendiri telah mengantongi identitas satu tersangka yang buron. Hingga kini, pengejaran masih dilakukan.
"Sekarang kami masih cari bararang bukti handphone dan sekarang sedang berproses oleh Krimum PMJ," katanya.
Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman mengklaim aparat kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan saat itu.
Sesuai aturan, polisi harusnya menunjukan surat proses penangkapan saat itu. Menurutnya, kedua tersangka tidak mengenal korban yang disebut dianiaya keduanya. (Knu)