Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara

Selasa, 23 Desember 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli setelah dijerat sebagai tersangka.

Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan P sebagai terdangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12).

Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024. Bahkan, Padeli menerima uang senilai Rp 840 juta.

Anang hanya menyebut penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Kini, penanganan perkara itu diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca juga:

Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK

Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat bersama seseorang berinisial SL.

"Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung," tutur Anang.

Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan