Dewan Pers Ingatkan Penggunaan AI Mesti Dikontrol agar Tak Rusak Nilai Jurnalistik
Jumat, 24 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Dewan Pers merilis pedoman penggunaan AI (Artificial Intelligence) dalam karya jurnalistik, menekankan kontrol manusia dan prinsip etika untuk menjaga akurasi, keadilan, dan independensi.
Pedoman mewajibkan perusahaan pers untuk bertanggung jawab dan mengontrol penggunaan AI dalam karya jurnalistik, termasuk memeriksa akurasi dan memastikan kepatuhan terhadap hak cipta.
Pedoman mengatur penggunaan gambar rekayasa, personalisasi, dan sulih suara secara transparan, serta mengharuskan persetujuan dari pihak yang bersangkutan dan menghormati hak privasi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap AI bisa mempermudah kerja jurnalistik.
“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata Ninik dalam siaran pers, Jumat (24/1).
Baca juga:
Dewan Pers Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan Tugas Kerja Jurnalistik
Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Aturan tersebut di antaranya mengatur beberapa poin berikut:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. (Knu)