Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta Dipimpin Wapres, ini Alasannya

Rabu, 13 Maret 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur soal pembentukan kawasan aglomerasi. Dalam rancangan peraturan itu, penataan kawasan aglomeras menjadi kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin wakil presiden (wapres).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wapres, salah satunya ialah penataan dan penyelesaian masalah perkotaan di kawasan aglomerasi bakal ditangani lintas menteri koordinator (menko).

Baca juga:

Pemprov DKI Studi ke Amerika Serikat Bahas RUU DKJ

“Problem ini tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya Menteri Bappenas sendiri, ditangani menko sendiri juga tidak bisa. Kita ada empat menko. Ini permasalahan-permaslahan sampah, lalu lintas, polusi, ini lintas menko,” kata Tito dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Dengan begitu, kata Tito, di negara ini hanya dua jika bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden.

Tito menegaskan posisi wapres yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi tidak akan mengambil porsi kerja maupun mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah (pemda). Menurutnya, wapres akan bertugas melalukan harmonisasi dan evaluasi terkait dengan kerja pemda setempat.

“Utamanya ialah harmonisasi program, mulai dari perencanaan dan melakukan evaluasi secara reguler, supaya on right track, semuanya sinkron. Banyak sekali daerah yang juga tidak sinkron, dan ini kemudian perlu ada yang melakukan itu, sinkronisasi ini,” tutur Tito.

Lebih lanjut mantan Kapolri ini menjelaskan sejatinya Jakarta merupakan kawasan aglomerasi. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya batas alam yang memisahkan antara Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

“Jakarta sudah menjadi satu kesatuan dengan daerah sekitarnya, yaitu Bekasi, baik kabupaten/kota, kemudian Tangerang Raya, ada Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan kita juga melihat bahwa Depok sudah menjadi satu rumah di KTP-nya DKI, sebelahnya juga ialah KTP-nya warga Depok,” ungkapnya.

Dengan demikian, Tito menyebut banyak permasalahan-permasalahan yang harus dikerjakan dan diharmonisasikan wapres dalam konsep kawasan aglomerasi.

“Banyak permasalahan bersama, mulai dari lalu lintas, polusi, banjir, kemudian masalah migrasi penduduk, bahkan juga masalah-masalah di bidang kesehatan, misalnya COVID-19 dan lain-lain. Jadi demikian banyak masalah. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan serta evaluasi,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Baleg DPR Diminta Percepat Perumusan RUU DKJ

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan