Dekrit Presiden, Bubarkan Badan Konstituante
Selasa, 05 Juli 2022 -
DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 yaitu dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Sukarno yang isinya adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945.
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya mencapai tahun 1958 belum sukses mendefinisikan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 1945 lebih kuat.
Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, Konstituante menerapkan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.
Baca Juga:

Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, sayangnya ada pilihan untuk melakukan pemungutan suara harus diulang, sebab banyak suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan untuknya (biasanya lebih dari separuh banyak anggota) supaya dapat mengesahkan suatu putusan.
Pemungutan suara kembali diterapkan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; ketika istirahat dari keaktifan bersidang) yang ternyata merupakan penghabisan dari upaya penyusunan UUD.
Pukul 17.00 ditanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dari Dekrit tersebut yaitu:
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante. (DGS)
Baca Juga: