MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah memprediksi bakal terjadi persoalan besar jika pemerintah memperpanjang masa darurat wabah virus corona. Apalagi bakal berlangsung sampai Lebaran.
Trubus mengatakan, bakal ada kesulitan ekonomi mengingat masyarakat makin membatasi kegiatannya sehingga berpengaruh pada usaha makro.
Baca Juga
Catat, Indonesia Perpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Lewat Lebaran!
"Masyarakat kasian bawah karena kita tiga hari saja sudah sudah sepi. Pedagang bisa terdampak. Kalau sampai segitu kondisi ekonomi kita makin berat," kata Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (17/3).
Selain itu, perjalanan masyarakat menggunakan transportasi juga bakal dibatasi hingga berdampak pada rendahnya pemasukan jasa transportasi. Trubus melanjutkan, bakal ada kenaikan harga pangan dan pokok mengingat tingkat konsumsi masyarakat ikut meningkat.
"Ini tentu menambah persoalan baru. Kata baru beberapa hari saja sudah terasa gimana kalau diperpanjang. Barang barang sembako bakal mahal dan lonjakan harga. Itu masyarakat malah makin panik," imbuh Trubus.
Trubus menyebut, perlu dilakukan kajian dan kesepakatan dengan lembaga lain dalam menentukan status wabah corona.
"Karena ini kebijakan gak tepat lah kalau terlalu jauh. Masyarakat bawah yanb terkena dampak. Ini harusnya pemerintah melakukan terobosan lain seperti peningkatan kualitas kesehatan dan edukasi ke masyarakat," tutup pengajar dari Universitas Trisakti ini
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona.
Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020
Jika melihat periode darurat wabah virus corona itu, artinya berlaku sepanjang bulan puasa atau ramadan 2020 yang diperkirakan mulai dari 24 atau 25 April. Bahkan, status masa darurat bencana wabah virus corona berlangsung sampai lewat jatuhnya hari raya Idul Fitri tahun ini antara 24-25 Mei mendatang.
Baca Juga
Menkes Terawan Dinilai Paling Bertanggung Jawab Lambannya Antisipasi Corona
Pada surat itu, dijelaskan perpanjangan masa darurat dikarenakan penyebaran COVID-19 semakin meluas di Indonesia dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus mematikan tersebut bisa berimbas pada kerugian harta benda, berdampak psikologis pada warga serta mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat. (Knu)