Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dana Hibah Tersendat, Pilkada Terancam

Fredy Wansyah - Selasa, 12 Mei 2015

MerahPutih Nasional - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga saat ini baru 85 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Jika NPHD tidak ditandatangani melebihi batas waktu tanggal 18 Mei 2015, maka daerah-daerah yang sudah direncanakan bakal menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 terancam ditunda.

"Catatan saya baru 85 NPHD diserahkan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Dodi, pihaknya sudah menyarankan agar Dirjen Keuangan Kemendagri proaktif memonitor daerah-daerah agar segera menuntaskan persoalan anggaran Pilkadanya.

Ditambahkan Dodi, kendalanya adalah alotnya pembahasan anggaran itu sendiri. Ada beberapa anggaran yang dianggap oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu belum cukup. "Misal belanja kampanye, kan dibiayai APBD," katanya.

Menurut Dodi, sanksi bagi daerah yang pelaksanaan Pilkadanya tertunda, mereka akan dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kepala daerah yang ditunjuk ini hanya memiliki kewenangan terbatas, sehingga akan menghambat pembangunan.

"Kalau daerah otonom tidak memiliki kepala daerah definitif, akan mengalami keterbatasan-keterbatasan," tandansya.

Seperti diketahui, pada 2015 ini KPU akan menggelar pemilihan kepala daerah di 269 daerah. Tahapan Pilkada akan dimulai pertengahan Mei ini, dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara. (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan berakhir pada 18 Mei 2015. (mad)

Baca Juga:

Ahok Tepis Kemungkinan Maju Pilkada DKI 2017

42 Daerah Belum Sepakat Anggaran Pilkada

Depok Siap Ikuti Pilkada Serentak 2015

Baca Artikel Asli