MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp22.725.000 dari hasil pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dalam waktu satu pekan.
Puluhan juta itu hasil sanksi denda administrasi 167 masyarakat yang melanggar PSBB. Denda tersebut terhitung sejak diberlakukannya rem darurat PSBB pada 14 hingga 19 September 2020.
Baca Juga:
Jakarta PSBB Lagi, Daihatsu Batasi Karyawannya Kerja di Kantor
"Selama penerapan PSBB pada 14 September, kami mencatat telah memberikan teguran terhadap 1.670 pelanggar PSBB, dan 659 di antaranya kami berikan sanksi, sementara 167 orang kami berikan sanksi denda," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (21/9).
Syafrin menerangkan, pelanggaran kerap dilakukan oleh pengemudi ojek di Jakarta. Dishub mencatat total ada sebanyak 1.034 pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ojek.
Menurut Syafrin, umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ojek adalah berkerumun. Hal itu tentu saja sangat dilarang mengingat DKI kembali menerapkan pembatasan aktifitas warga.
Lanjut Syafrin, pihaknya menindak tegas pelanggaran terhadap transportasi angkutan umum dan angkutan barang di Jakarta. Hingga saat ini tercatat ada 120 kendaraan yang kedapatan melanggar PSBB.
Baca Juga:
Pergub Kerap Jadi Macan Ompong, Perda PSBB DKI Mendesak Diterbitkan
Meski demikian, Syafrin menuturkan berdasarkan hasil pemantauan, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB. Bahkan, kata dia, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen - 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi.
"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi. Sedangkan angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: