Merahputih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, salah satu poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) soal jumlah penderita corona berdasarkan tes Polymerse Chain Reaction (PCR) sulit diterapkan.
Menurut Trubus, banyak daerah terutama di luar Jawa yang masih minim peralatan dan alat untuk menguji secara valid kondisi pasien.
"Ini tentu memberatkan karena tak semua daerah punya. Dampaknya, daerah bakal kesulitan mengajukan PSBB karena syarat yang diajukan tak dimiliki setiap daerah," jelas Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca Juga
JHL Group Sumbang Ratusan APD untuk Rumah Sakit dan Makanan untuk Ojol
"Itu poin sulit karena yang punya tes swab hanya balitbangkes. Apalagi mereka sehari melayani 400 orang makanya lama keluar karena hanya mampu segitu," jelas Trubus.
Trubus melanjutkan, kewajiban ini juga berpotensi menimbulkan ketimpangan di setiap daerah. Seperti kualitas penanganan kesehatan di DKI Jakarta tak bisa disamakan dengan kondisi di Indonesia bagian timur.
"Kasihan daerah yang masih minim fasilitas kesehatannya. Sehingga malah menyulitkan dia mendapatkan rekomendasi," sesal Trubus.
Trubus menjelaskan, harusnya tim gugus tugas penanggulangan COVID-19 memberikan informasi dan bantuan kepada daerah untuk memiliki alat PCR tersendiri.
"Harus dipercepat bantuan alat alat itu. Dengan begitu setiap daerah memiliki standar uji pasien yang cepat dan kualitas kesehatan di tanah air jadi merata," imbuh Trubus.
Ia juga mengkritik penetapan PSBB dari jumlah pasien di suatu wilayah. Menurut Trubus, daerah yang jumlah pasien positifnya dibawah seratus terancam kesulitan mendapatkan persetujuan. Terutama di luar daerah Jawa yang rata-rata penderita COVID-19 nya masih dibawah 100.
"Harusnya ini bukan menjadi prasyarat utama berdasarkan jumlah. Karena jumlah yang masih sedikit bisa saja menjadi ancaman jika tak dilakukan PSBB hanya karena tak diberi rekomendasi," pungkas Trubus.
Menteri Kesehatan Terawan mensyaratkan sejumlah data kasus corona bagi gubernur, wali kota, atau bupati, yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pasal 4 Permenkes 9/2020, Terawan menyebut data-data yang dibutuhkan adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, disertai kurva epidemiologi. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu, disertai peta penyebaran. Ketiga, kejadian transmisi lokal, dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Dalam penjelasannya, tentang kriteria penetapan PSBB, Terawan menyebut kasus corona yang diserahkan sebagai syarat PSBB harus didasarkan pada uji lab PCR, yang berarti bukan rapid test.
"Yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR)," dikutip dari Permenkes.
PCR adalah uji laboratorium untuk sampel berupa lendir yang diambil dengan metode swab. Hasil lab valid namun butuh waktu paling cepat 2 hari untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Skema Penyaluran Stimulus Rp150 Triliun untuk Dunia Usaha
Sementara rapid test mengambil sampel berupa darah (serologi) yang diuji dengan alat (tidak membutuhkan lab) yang hasilnya diketahui dalam 10-15 menit. Namun, validasi rapid test sangat rendah karena itu hanya screening, sehingga hasilnya tetap harus diuji dengan lab.
Terawan menjelaskan, prasyarat PSBB intinya adalah peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat corona, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
"Transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain," ucap Terawan dalam Permenkes. (Knu)