Curhat Sebagai Konsumen, Komedian Acho Jadi Tersangka
Senin, 07 Agustus 2017 -
SEBAGAI konsumen mungkin akan mengeluh jika produk yang dipakainya kurang memuaskan. Tapi bagaimana jadinya jika keluhan tersebut malah berbuntut penjara karena dituduh pencemaran nama baik? Itulah yang dialami seorang komedian Muhadkly MT.
Pria yang akrab disapa Acho ini dituduh melakukan pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat karena menulis keluhan di blog pribadinya tahun 2015 lalu. Acho dijerat pasal pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hari ini, Senin (7/8) berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan. Artinya, kasus curhatan Acho di blog pribadinya tersebut akan menjalani proses persidangan.

Banyak yang tidak terima dengan perlakuan penegak hukum kepada Acho. Seharusnya curhatan Acho sebagai konsumen membuat Apartemen Green Pramuka City melakukan pembenahan. Hingga akhirnya tagar #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen berseliweran di dunia maya.
"Kebiasaan merasa punya duit, sok berkuasa, ada yang kritik dikit langsung pidanakan. Buset dah," tulis akun Twitter @zarryhendrik.
"Lo beli barang. Barangnya jelek. Terus lo protes karena barangnya jelek. Eh lo malah jadi tersangka," ujar akun Twitter @ikramarki.
"Luar biasa cara @greenpramukajkt menakuti semua konsumennya yg dirugikan. Baru baca soal @MuhadklyAcho #AchoGakSalah #StopPidanaKonsumen," kata akun Twitter @EffendyPatrick. (*)
Selain artikel ini Anda juga bisa baca Ini Spesifikasi Koenigsegg CCX, yang Buat Raffi Ahmad Ditegur Ditjen Pajak