CEO UberJek: Larangan Kemenhub Salah Sasaran
Jumat, 18 Desember 2015 -
MerahPutih Peribstiwa - Melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang beroprasinya ojek berbasis online. Menanggapi keputusan ini CEO UberJek, Aris Wahyudi beranggapan bahwa larangan Kemenhub salah sasaran.
Melalui surat yang ditandatangani langsung Jonan tertanggal 9 November 2015 itu, Kemenhub beranggapan ojek berbasis online telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Aris menilai pelarangan yang dilakukan oleh Johan terhadap semua perusahaan ojek online adalah salah sasaran. Pasalnya, perusahaan seperti Uber Jek, Go-Jek, Grab Bike, Blu Jek hingga Lady Jek hanyalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi.
"Menurut kami sebenarnya bisa dibilang salah sasaran karena kami lebih mirip travel agen bukan perusahaan transportasi," ucapnya melalui telepon kepada merahputih.com, Jumat (18/12).
Aris juga mempertanyakan kenapa larangan tersebut baru dikeluarkan. Pasalnya ojek telah lahir dan bertahan selama puluhan tahun. Sebagai alat transportasi alternatif, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengojek.
"Nah ojek itu kan lahir dari tahun 70an itu tidak pernah dilarang sampai sekarang. Berarti ojek bisa dibilang ekonomi rakyat yang berpuluh tahun. Tapi ketika kita datang membantu memasarkan ekonomi rakyat kecil kok malah dilarang," tandas Aris. (yni)
BACA JUGA: