Celah Konstitusional Pemakzulan Dianggap Tertutup, Golkar: Gibran Tak Lakukan Pelanggaran

Senin, 28 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Desakan pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka terus bermunculan. Salah satunya dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menegaskan Gibran dipilih secara konstitusional melalui Pilpres.

"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4).

Baca juga:

Prabowo Akan Pelajari Secara Cermat 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Salah Satunya Minta Gibran Diganti

Menurut dia, celah untuk pencopotan Gibran sudah tertutup.

"Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Gibran tertutup," sambungnya.

Sarmuji menilai seharusnya masyarakat lebih fokus terhadap pembangunan Indonesia. Ketua Fraksi Golkar DPR itu pun mengingatkan agar tak ada memicu hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.

"Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya," ujarnya.

Baca juga:

Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Wajar dalam Demokrasi

Sekadar informasi, Forum Purnawirawan TNI telah melayangkan sikap pada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, mengusulkan agar dilakukan pergantian Wapres melalui MPR.

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya.

Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan