Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN dan TNI/Polri Sudah Cair
Selasa, 04 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi mencairkan gaji ke-13 pensiunan ASN dan TNI/Polri. PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ke-13 ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan sejak 3 Juni 2024 kemarin.
“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/6).
PP menyatakan penyaluran gaji ke-13 merupakan komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN. Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca juga:
THR dan Gaji ke 13 PNS Naik 68 Persen Jadi Rp 35 Triliun, Jokowi: Tahun Ini Spesial!
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan. (*)