Cek di Sini Daftar Pembagian 3 Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024!
Jumat, 19 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024 berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Dalam pelaksanaannya, partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya boleh berkampanye sesuai dengan pembagian zona yang sudah ditentukan.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi tiga zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam surat keputusan yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/1).
Baca Juga:
KPU Bagi Jadwal Kampanye Terbuka, Parpol Ikut Zona Capres Jagoannya
Berdasarkan surat keputusan yang sama disebutkan tiga zona wilayah kampanye akbar itu masing-masing terdiri dari 13 provinsi untuk zona A, 13 provinsi di Zona B, dan 12 provinsi di Zona C. Berikut detail daftar pembagian zona kampanye akbar yang telah ditetapkan KPU:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan.
Zona B
1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya.
Zona C
1. Sumatra Barat
2. Sumatra Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah.
(*)
Baca Juga:
Ketua KPU: Penampilan Cawapres di Debat Pengaruhi Rakyat Tentukan Pilihan