Cek di Sini Daftar Pembagian 3 Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024!

Jumat, 19 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024 berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Dalam pelaksanaannya, partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya boleh berkampanye sesuai dengan pembagian zona yang sudah ditentukan.

"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi tiga zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam surat keputusan yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga:

KPU Bagi Jadwal Kampanye Terbuka, Parpol Ikut Zona Capres Jagoannya



Berdasarkan surat keputusan yang sama disebutkan tiga zona wilayah kampanye akbar itu masing-masing terdiri dari 13 provinsi untuk zona A, 13 provinsi di Zona B, dan 12 provinsi di Zona C. Berikut detail daftar pembagian zona kampanye akbar yang telah ditetapkan KPU:

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan.

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan.

Zona B

1. Sumatra Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya.

Zona C

1. Sumatra Barat

2. Sumatra Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah.

(*)

Baca Juga:

Ketua KPU: Penampilan Cawapres di Debat Pengaruhi Rakyat Tentukan Pilihan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan