Catat, Mulai Jumat Pukul 00.00 Tarif Tol Sedyatmo Naik
Kamis, 13 Oktober 2016 -
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikan tarif sejumlah ruas jalan tol. Tarif tol yang baru akan berlaku Jumat (14/10) pukul 00.00.
Kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nomor 783/KPTS/M/2016. Dari kenaikan tarif sejumlah ruas jalan tol, tercatat tarif tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan sebesar 6-16 persen.
Sebagaimana dirilis melalui akun twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat @KemenPU Kamis (13/10) Kenaikan tarif tsb berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri PUPR pada 6 Oktober lalu.
Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini ruas Jalan Tol Sedyatmo (Tol Bandara soekarno-Hatta), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.
Lebih lanjut Menteri Basuki Hadimuljono menyatakan jalan tol yang tarifnya dinaikan pertama tahun ini yakni Jalan Tol Sedyatmo mengalami kenaikan rata-rata Rp1000 per kategori. Sementara ruas tol lainnya menyusul.
BACA JUGA:
- Bandung akan Buat Jalan Tol Dalam Kota
- Per 1 Oktober MMS Resmi Operasikan Kartu E-toll Multibank
- Pekan Depan, Serikat Karyawan PTJLJ Ancam Tutup Jalan Tol
- Jalan Tol Solo-Kertonoso Ditargetkan Selesai Lebaran 2016
- Regulasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Harus Diperbaiki