Catat, Mulai Jumat Pukul 00.00 Tarif Tol Sedyatmo Naik

Kamis, 13 Oktober 2016 - Eddy Flo

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikan tarif sejumlah ruas jalan tol. Tarif tol yang baru akan berlaku Jumat (14/10) pukul 00.00.

Kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nomor 783/KPTS/M/2016. Dari kenaikan tarif sejumlah ruas jalan tol, tercatat tarif tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan sebesar 6-16 persen.

Sebagaimana dirilis melalui akun twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat @KemenPU Kamis (13/10) Kenaikan tarif tsb berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri PUPR pada 6 Oktober lalu.

Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini ruas Jalan Tol Sedyatmo (Tol Bandara soekarno-Hatta), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.

Lebih lanjut Menteri Basuki Hadimuljono menyatakan jalan tol yang tarifnya dinaikan pertama tahun ini yakni Jalan Tol Sedyatmo mengalami kenaikan rata-rata Rp1000 per kategori. Sementara ruas tol lainnya menyusul.

BACA JUGA:

  1. Bandung akan Buat Jalan Tol Dalam Kota
  2. Per 1 Oktober MMS Resmi Operasikan Kartu E-toll Multibank
  3. Pekan Depan, Serikat Karyawan PTJLJ Ancam Tutup Jalan Tol
  4. Jalan Tol Solo-Kertonoso Ditargetkan Selesai Lebaran 2016
  5. Regulasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Harus Diperbaiki

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan