MerahPutih.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 kini memiliki sejumlah aturan baru yang perlu diketahui oleh masyarakat, mulai dari batas usia, tarif, hingga syarat yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan berkendara di jalan raya dan agar pengendara memiliki kemampuan serta tanggung jawab yang memadai.
Cara Membuat SIM Baru di 2025
Baca juga:
Turut Pengaruhi Fisik, Ini 5 Cara untuk Pulih dari Patah Hati
Batas Usia Minimal Pembuatan SIM
Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut adalah rincian batas usia minimal pembuatan SIM di tahun 2025:
Baca juga:
Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya
- SIM A: 17 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun
Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemohon SIM telah memiliki kedewasaan dan pemahaman yang cukup dalam mengemudi.
Baca juga:
Ramalan Zodiak 25 Januari 2025: Percintaan dan Kesehatan, Apa yang Terjadi Hari Ini?
Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025
Tarif resmi untuk pembuatan SIM baru di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Besar biaya tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi layanan.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Untuk membuat SIM baru, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat administratif serta mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM di tahun 2025:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing).
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga:
Setelah semua persyaratan administratif dipenuhi, pemohon akan menjalani serangkaian tes, meliputi ujian teori, praktik, dan tes psikologi.