Cara Anies Tutup Celah Pungli di Ibu Kota

Selasa, 16 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Demi memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken Memorandum of Understanding (MoU) Jakarta kota bebas dari pungutan liar (Pungli) tahun 2021.

MoU diteken Pemprov DKI bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Baca Juga:

Maksimalkan Petugas Jaga dan Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Samsat Jaktim Sepi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, penyebab terjadinya pungli sebagian besar karena penyalahgunaan sistem. Namun, ia juga menjabarkan, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli, yakni faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.

Pada faktor kebutuhan, seluruh ASN di DKI diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta.

"Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi," papar Anies.

Kemudian pada sistem, saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan. Dimana proses itu dilaporkan melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insyaallah akan memberikan efek jera," tambah Anies.

Baca Juga:

Gerai Samsat Kini Tersedia di AEON Mall Jakarta Garden City

Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

Telusuri Dugaan Pungli Bansos di Tangerang, Polisi Periksa 12 Warga

Pemprov DKI berkomitmen memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, Sumber Daya Manusia (SDM), dan kecukupan anggaran, serta sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dengan semua pihak.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan