Car Free Day Jakarta Tetap Berlangsung selama Ramadan

Senin, 11 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tetap memberlakukan car free day setiap Minggu di sejumlah ruas jalan selama Ramadan 1445 Hijriah.

"Pelaksanaan HBKB atau CFD tetap ya setiap hari Minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari ANTARA, Senin (11/3).

Baca juga:

Tol Cipali Siagakan 3 Titik Contraflow saat Liburan Awal Puasa

Selama Ramadan, pelaksanaan car free day hanya menjadi ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga tanpa adanya acara.

"Pada bulan Ramadan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar Syafrin.

Saat hari-hari normal, car free day sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Senin (4/3) lalu.

Baca juga:

Mulai 11 Maret, Ancol Gratiskan Tiket Masuk untuk Ngabuburit Puasa

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara saat car free day, maka perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama, telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3. Hal itu diputuskan melalui sidang isbat di gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu (10/3).

"Hasil sidang isbat menetapkan 1 Ramadaan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang isbat. (*)

Baca juga:

1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret, Menteri Agama: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan