Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima

Senin, 24 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pemerintah tengah mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai penanggulangan kemiskinan ekstrem. Hal itu disampaikan Cak Imin setelah memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Jakarta, Senin (24/11).
?
Menurut Cak Imin, pemerintah memiliki target ambisius dalam penangggulangan kemiskinan: 0 persen kemiskinan ekstrem pada 2026 dan maksimal 5 persen angka kemiskinan pada 2029. Salah satu instrumen utama yang dinilai efektif untuk jangka menengah-panjang yakni redistribusi aset produktif, terutama tanah melalui Reforma Agraria.
?
“Kami membaca ulang peta Reforma Agraria agar manfaatnya tepat sasaran. Seluruh pelaksanaan harus memastikan desil 1 dan 2 menjadi penerima utama,” kata Cak Imin.
?
Ia menjelaskan mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sedangkan objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa. Oleh karena itu, kebijakan distribusi tanah akan dibuat spesifik sesuai dengan karakter wilayah, termasuk opsi program migrasi terencana bagi penerima manfaat.

Baca juga:

Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria


?


Cak Imin menambahkan target Kemenko Pemberdayaan Masyarakat yakni memastikan minimal 1 juta warga miskin dapat menikmati redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan Reforma Agraria bukan hanya program pembagian tanah, melainkan intervensi struktural untuk memutus mata rantai kemiskinan.
?
"Kami optimistis target 1 juta penerima manfaat dapat tercapai. Ini program besar, dan kami pastikan tepat sasaran kepada masyarakat paling miskin,” ujarnya.
?
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan hasil koordinasi hari ini menegaskan penyelarasan antara objek Reforma Agraria dan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
?
Ia memaparkan, berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023, selama ini subjek penerima Reforma Agraria hanya mensyaratkan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun, kini kriteria tersebut diperkuat dengan dua syarat tambahan, yaitu masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 atau 2, dan memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani. Jika dua kriteria tidak terpenuhi di lokasi, dimungkinkan proses migrasi dari wilayah lain dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar.
?
“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara itu, mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Oleh karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” ujarnya.
?
Meski Inpres 8/2025 baru berjalan, Nusron memastikan program Reforma Agraria dan penyediaan lahan produktif bukan sekadar quick win, melainkan sudah turun ke lapangan.
?
“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan