Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS, Tekankan Pengelolaan Anggaran Rp 5 Triliun Tanpa Pemborosan

Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031, di Jakarta, Jumat (20/2).

Melalui arahannya, Cak Imin menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Ia meminta jajaran direksi dan dewan pengawas yang baru dilantik untuk mengendalikan biaya operasional secara disiplin sesuai koridor regulasi yang berlaku.

“Pimpinan dan direksi baru serta dewan pengawas harus terus mengendalikan biaya operasional dan dilaksanakan secara disiplin sesuai dengan koridor regulasi,” ujar Cak Imin.

Baca juga:

Prabowo Rombak Total Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Menurutnya, anggaran operasional BPJS setiap tahun mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Karena itu, ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Setiap tahun kita memiliki anggaran operasional BPJS lebih dari Rp5 triliun. Setiap rupiah itu adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh lagi ada pemborosan dan acara-acara seremonial,” tegasnya.

Selain pengendalian biaya, Cak Imin juga meminta agar tata kelola manajemen risiko dijalankan secara profesional dan terbuka.

Ia menekankan bahwa strategi investasi kedua lembaga jaminan sosial tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta optimalisasi manfaat bagi peserta.

Baca juga:

Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin

Pelantikan ini menjadi momentum penguatan tata kelola BPJS di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan program jaminan sosial nasional.

Pemerintah berharap jajaran baru mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana jaminan sosial. (Pon)

Baca Artikel Asli