Cak Imin Ingatkan Pengusaha Patuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Senin, 25 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya agar minyak goreng memabajiri pasar serta adanya penurunan harga di pasaran.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha tunduk dan mematuhi larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng atau CPO mulai 28 April 2022 mendatang.

Baca Juga:

Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

"Larangan ekspor ini menunjukkan negara punya teori dan jalan keluar ekonomi, sehingga pengusaha harus tunduk dan tidak main-main,” kata Muhaimin atau Cak Imin, dalam rilis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, larangan ekspor minyak goreng beserta CPO ini memiliki risiko intervensi pasar. Namun, lanjutnya, pengusaha harus meningkatkan kepentingan dalam negeri sebagaimana keinginan pemerintah.

"Pemerintah tahu, pengusaha CPO sudah banyak untungnya. Itu harus fair dong. Pengusaha sudah terlalu banyak tanah yang dipakai jadi sawit, untungnya sudah berlipat-lipat, masa mikirin negara aja nggak mau," katanya.

Ia mengajak seluruh pihak terlibat untuk mendukung kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, yang sebelumnya sudah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada Kamis (28/4) mendatang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dampak larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku terhadap industri akan minimal, meskipun tentu akan ada dampaknya.

Sementara itu, kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Rapim TNI AL 3 Maret 2022, KSAL juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Salah seorang pedagang di pasar tradisional Kota Solok (ANTARA/Laila Syafarud)
Salah seorang pedagang di pasar tradisional Kota Solok (ANTARA/Laila Syafarud)

Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL. (Pon)

Baca Juga:

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Upaya Negara Lawan Kepentingan Pengusaha

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan