MerahPutih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap buronan dugaan korupsi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Nando mengatakan, tersangka Agus Salim (AS) telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
"Tersangka diduga melakukan tindak korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan pasar," jelas Nando, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/3).
Baca Juga:
"Tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember," lanjutnya.
Nando menyatakan, pihaknya mengamankan AS di hotel kawasan Senen Raya, Jakarta Pusat, pukul 20.40 WIB, pada 23 Maret 2021.
"Selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember," tambah Nando.
"DPO tersebut dapat diamankan dari hasil koordinasi Kejaksaan Negeri Jember dengan tim Tabur Kejaksaan," tutup Nando.
Dia akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya untuk pengungkapan kasus korupsi yang sempat menjadi bola panas di ujung masa jabatan bupati Jember sebelumnya Faida.
Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hadi Sakti pada 7 Januari 2021 lalu. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jember.
Namun, Hadi Sakti akhirnya memenuhi panggilan pada 8 Februari 2021 dan langsung ditahan. Sedangkan Agus Salim langsung masuk dalam DPO.
Penetapan tersangka untuk Agus Salim dan Hadi Sakti menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi rehab pasar tradisional Pasar Manggisan itu.
Sejak awal 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka, satu di antaranya merupakan Kepala Dinas di Pemkab Jember.
Dari empat tersangka tersebut, satu di antaranya divonis bebas dan sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Keterlibatan Agus Salim dan Hadi Sakti dalam kasus ini antara lain terkuat dalam amar putusan untuk Edy Shandi Abdurrahman, salah satu terdakwa yang telah diputus bersalah.
Edy Shandi mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa milik Agus Salim.
Dalam putusan juga tertera, peminjaman bendera itu salah satunya karena Edy Shandi masih berkerabat dengan Agus Salim.
Perjanjiannya, Agus Salim akan mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.
Setelah menang tender, Agus Salim kemudian memerintahkan kepada Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa untuk mencairkan uang yang ditransfer dari Pemkab Jember.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2018, Hadi Sakti sempat mencairkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar yang diterima dari Pemkab Jember.
Namun, pencairan uang muka oleh Hadi Sakti itu tidak segera dibelanjakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, pengerjaan proyek terlambat. Meski sudah terlambat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember saat itu Anas Maruf tidak mengontrolnya melalui rapat pembuktian atau ShowCase Meeting (SCM) sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.
Anas Maruf saat itu tetap mencairkan anggaran meski proyek berjalan tidak sesuai jadwal.
Sampai batas akhir (deadline) pengerjaan, yaitu 31 Desember 2018, pengerjaan proyek Pasar Manggisan baru mencapai 55,46 persen.
Setelah macet beberapa bulan, penyelidik Kejari Jember masuk menangani kasus tersebut.
Pada pertengahan 2019, Kejari Jember menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2020, yakni beberapa minggu setelah ada pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kadisperindag Anas Maruf menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terseret kasus ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri
Anas yang di persidangan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa kewajiban mengganti kerugian negara.
Hal itu karena majelis hakim menyetujui pendapat JPU yang menyatakan Anas tidak menikmati sepeser pun hasil korupsi.
Kasus ini sempat menyeret nama Bupati Jember saat itu Faida.
Salah satu terdakwa kasus ini, Muhammad Fariz Nurhidayat menyebut ada aliran fee sebesar 10 persen dari setiap proyek fisik yang ada di Pemkab Jember kepada rekening orang dekat Bupati Faida.
Menjelang Pilkada 2020, isu keterlibatan Bupati Faida sempat menjadi bola panas meski dibantah oleh Faida.
Korps Adhyaksa hingga saat ini juga belum pernah sekalipun memeriksa Faida terkait nyanyian salah satu terdakwa tersebut.
Alasannya, selain karena keterangan terdakwa Fariz itu berdiri sendiri, juga saat itu momentumnya menjelang pilkada.
Sesuai arahan Jaksa Agung saat itu, setiap perkara korupsi yang dikaitkan dengan kontestan Pilkada agar ditangguhkan untuk mencegah politisasi hukum. (Knu)
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut PD Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI