Buronan Kasus Korupsi Jember Ditangkap di Hotel Berbintang Jakarta Pusat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Buronan Kasus Korupsi Jember Ditangkap di Hotel Berbintang Jakarta Pusat

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap buronan dugaan korupsi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Nando mengatakan, tersangka Agus Salim (AS) telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.

"Tersangka diduga melakukan tindak korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan pasar," jelas Nando, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/3).

Baca Juga:

Bongkar Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi

"Tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember," lanjutnya.

Nando menyatakan, pihaknya mengamankan AS di hotel kawasan Senen Raya, Jakarta Pusat, pukul 20.40 WIB, pada 23 Maret 2021.

"Selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember," tambah Nando.

"DPO tersebut dapat diamankan dari hasil koordinasi Kejaksaan Negeri Jember dengan tim Tabur Kejaksaan," tutup Nando.

Dia akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya untuk pengungkapan kasus korupsi yang sempat menjadi bola panas di ujung masa jabatan bupati Jember sebelumnya Faida.

Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hadi Sakti pada 7 Januari 2021 lalu. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jember.

Namun, Hadi Sakti akhirnya memenuhi panggilan pada 8 Februari 2021 dan langsung ditahan. Sedangkan Agus Salim langsung masuk dalam DPO.

Penetapan tersangka untuk Agus Salim dan Hadi Sakti menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi rehab pasar tradisional Pasar Manggisan itu.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Sejak awal 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka, satu di antaranya merupakan Kepala Dinas di Pemkab Jember.

Dari empat tersangka tersebut, satu di antaranya divonis bebas dan sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Keterlibatan Agus Salim dan Hadi Sakti dalam kasus ini antara lain terkuat dalam amar putusan untuk Edy Shandi Abdurrahman, salah satu terdakwa yang telah diputus bersalah.

Edy Shandi mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa milik Agus Salim.

Dalam putusan juga tertera, peminjaman bendera itu salah satunya karena Edy Shandi masih berkerabat dengan Agus Salim.

Perjanjiannya, Agus Salim akan mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.

Setelah menang tender, Agus Salim kemudian memerintahkan kepada Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa untuk mencairkan uang yang ditransfer dari Pemkab Jember.

Selanjutnya, pada 3 Desember 2018, Hadi Sakti sempat mencairkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar yang diterima dari Pemkab Jember.

Namun, pencairan uang muka oleh Hadi Sakti itu tidak segera dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, pengerjaan proyek terlambat. Meski sudah terlambat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember saat itu Anas Maruf tidak mengontrolnya melalui rapat pembuktian atau ShowCase Meeting (SCM) sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.

Anas Maruf saat itu tetap mencairkan anggaran meski proyek berjalan tidak sesuai jadwal.

Sampai batas akhir (deadline) pengerjaan, yaitu 31 Desember 2018, pengerjaan proyek Pasar Manggisan baru mencapai 55,46 persen.

Setelah macet beberapa bulan, penyelidik Kejari Jember masuk menangani kasus tersebut.

Pada pertengahan 2019, Kejari Jember menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangkanya.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2020, yakni beberapa minggu setelah ada pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kadisperindag Anas Maruf menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terseret kasus ini.

Baca Juga:

Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri

Anas yang di persidangan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa kewajiban mengganti kerugian negara.

Hal itu karena majelis hakim menyetujui pendapat JPU yang menyatakan Anas tidak menikmati sepeser pun hasil korupsi.

Kasus ini sempat menyeret nama Bupati Jember saat itu Faida.

Salah satu terdakwa kasus ini, Muhammad Fariz Nurhidayat menyebut ada aliran fee sebesar 10 persen dari setiap proyek fisik yang ada di Pemkab Jember kepada rekening orang dekat Bupati Faida.

Menjelang Pilkada 2020, isu keterlibatan Bupati Faida sempat menjadi bola panas meski dibantah oleh Faida.

Korps Adhyaksa hingga saat ini juga belum pernah sekalipun memeriksa Faida terkait nyanyian salah satu terdakwa tersebut.

Alasannya, selain karena keterangan terdakwa Fariz itu berdiri sendiri, juga saat itu momentumnya menjelang pilkada.

Sesuai arahan Jaksa Agung saat itu, setiap perkara korupsi yang dikaitkan dengan kontestan Pilkada agar ditangguhkan untuk mencegah politisasi hukum. (Knu)

Baca Juga:

KPK Periksa Dirut PD Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI

#Kasus Korupsi #Buronan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan