Bukti Bayar Zakat Diusulkan Jadi Pertimbangan Kenaikan Jabatan ASN

Rabu, 13 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Potensi dana zakat nasional saat ini mencapai Rp 327 triliun. Namun belum tergarap secara optimal. Padahal diklaim dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Baznas menjadi salah satu syarat naik jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.

Baca juga:

Polisi Gandeng Kemenag Usut Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al-Zaytun

"Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan," kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Selama ini jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN. Zakat juga merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin mengatakan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi.

Namun, karena literasi masyarakat tergolong masih rendah, zakat masih kurang populer dibanding umrah.

"Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi," katanya.

Ia mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.

"Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf, dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," katanya. (*)

Baca juga:

Bantah Politik Uang, Said Abdullah Klaim Bagi-bagi Amplop di Masjid untuk Zakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan