Bukan Air Kotor Biang Keladi Kasus Keracunan MBG di Bandung, Nitrit di Melon dan Lotek Jadi Pemicu Ratusan Siswa Tumbang

Selasa, 11 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) telah merilis hasil uji laboratorium terkait insiden keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Hasil investigasi independen BGN membuktikan bahwa insiden tersebut bukan disebabkan oleh kualitas air yang buruk di sebagian besar lokasi.

"Hasil temuan kami di lapangan yang terkonfirmasi dari hasil uji laboratorium, menunjukkan bahwa air yang digunakan pada enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandung Barat telah memenuhi syarat,” kata Ketua Tim Investigasi Independen BGN Arie Karimah Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).

Baca juga:

Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola

Dari analisis fisik, kimia, dan mikrobiologi air yang dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bandung Barat sejak 23 Oktober 2025, air di enam SPPG, yaitu Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, Cisarua Jambudipa, Cisarua Pasirlangu, Lembang Kayu Ambon, dan Lembang Cibodas 2, ditemukan telah memenuhi syarat.

Arie menegaskan bahwa kualitas air bersih di enam SPPG tersebut sudah jelas dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

Penyebab Keracunan dan Kebijakan Wajib Air Galon

Di Bandung Barat, total ada tujuh SPPG yang disinyalir menjadi sumber keracunan MBG yang menimpa ratusan siswa selama bulan September dan Oktober 2025. Insiden keracunan pertama terjadi pada 26 September 2025, bersumber dari tiga SPPG (Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, dan Cihampelas).

Investigasi kasus pertama, yang dilaporkan pada 17 Oktober 2025, menyimpulkan penyebabnya adalah tingginya cemaran nitrit pada buah melon dan lotek.

Namun, air yang digunakan di SPPG Cihampelas ditemukan tidak memenuhi syarat karena adanya cemaran mangan, zat besi, dan koloni bakteri Coliform. Untuk menghindari kontaminasi di seluruh lokasi, BGN kini mewajibkan semua SPPG untuk menggunakan air minum dalam kemasan.

“BGN tetap mewajibkan seluruh SPPG untuk memasak hidangan MBG dengan air dari kemasan galon yang telah tersertifikasi," tutur Arie.

Baca juga:

Polres Sukoharjo Temukan Buah Impor Menu MBG Mengandung Sianida

Adapun kasus keracunan MBG selanjutnya, yang melibatkan dua SPPG di Cisarua (Jambudipa dan Pasirlangu) pada 14 dan 15 Oktober 2025, tidak dapat dianalisis lebih lanjut.

"Dalam dua kasus ini insiden tidak bisa dianalisis lebih lanjut, karena tim investigasi independen tidak memperoleh data hasil uji laboratorium terhadap makanan yang disajikan," ujar Arie.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan