MERAHPUTIH.COM — SUPERSTAR pop Britney Spears ditangkap kepolisian AS, Rabu (4/3), atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk. Namun, superstar pop era 90-an itu dilaporkan bebas pada Kamis (5/3) pagi. Spears ditangkap karena diduga mengemudi dalam keadaan mabuk di dekat Los Angeles.
Penyanyi berusia 44 tahun itu ditangkap pada Rabu malam dan dimasukkan ke tahanan oleh Departemen Sheriff Ventura County atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI). Demikian dilaporkan beberapa media hiburan yang mengutip sumber kepolisian.
Catatan dari kantor sheriff menunjukkan Spears dibebaskan pada Kamis pukul 06.07 waktu setempat dan sidang pengadilan telah dijadwalkan pada 4 Mei.
“Ini merupakan insiden yang sangat disayangkan dan sama sekali tidak dapat dibenarkan. Britney akan mengambil langkah yang tepat dan mematuhi hukum,” kata seorang perwakilan Spears dalam pernyataan kepada media hiburan Deadline.
Baca juga:
Berkumpul Lagi dengan Putranya, Britney Spears: Natal Terbaik dalam Hidupku
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah pertama menuju perubahan yang sudah lama diperlukan dalam kehidupan Britney,” imbuhnya.
Spears meraih kesuksesan besar pada awal karier musiknya dengan lagu-lagu hit akhir 1990-an seperti Baby One More Time, Toxic, dan Ooops I Did It Again. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ia sebagian besar menjauh dari dunia musik.
Dalam memoarnya pada 2023, The Woman in Me, Spears menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan narkoba keras dan tidak memiliki masalah dengan alkohol, tapi mengakui ia mengonsumsi Adderall, obat untuk ADHD.
Setelah mengalami gangguan mental yang menjadi sorotan publik pada 2007, Spears ditempatkan di bawah perwalian (conservatorship) ayahnya, Jamie Spears. Sang ayah mengendalikan keuangan dan kehidupan pribadinya, bahkan ketika ia masih tampil dalam konser-konser besar.
Perwalian tersebut akhirnya dibubarkan pengadilan di Los Angeles pada 2021, setelah muncul gelombang dukungan publik untuk gerakan Free Britney.(dwi)
Baca juga:
Britney Spears dan Sam Asghari Resmi Bercerai usai Lewati Proses Panjang