Brimob Viral yang Lempar Kucing ke Parit Segera Diperiksa Propam

Kamis, 05 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa anggota Brimob yang viral di sosial media lantaran membuang kucing ke parit. Sebab, aksi bintara muda itu dinilai mengancam nyawa binatang.

"Kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan BKO di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan di Korbrimob Polri. Kejadiannya sudah lama dan baru viral," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Baca Juga:

10 Alasan Mengapa Kucing Adalah Hewan Peliharaan Terbaik Untukmu

Peristiwa itu terjadi di Polda Sumatera Utara pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Brimob tersebut berinisial Briptu SS dari Satbrimob Polda Sumatera Utara.

"Motif dari yang bersangkutan itu, tidak sengaja waktu makan sore, yang bersangkutan jaga, makanannya direbut kucing, sehingga yang bersangkutan kesal dan membawa kucing itu ke parit. Namun dia tidak sadar divideokan temannya," jelas Awi soal Brimob viral itu.

Awi menyebut personel itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini tercantum di Pasal 11 huruf c aturan tersebut yang menegaskan soal kepatuhan terhadap norma yang ada di masyarakat.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," tutur jenderal bintang satu itu.

Baca Juga:

Ada yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Pelihara Kucing

Foto pelemparan anak kucing oleh pria berseragam polisi itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale. Belum diketahui pasti lokasi kejadian itu berlangsung.

Namun, kucing itu berhasil selamat. Binatang peliharaan itu dapat berenang ke tepian parit. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan