Brigadir Jumadi Perampok Bank Rp 10 Miliar Akan Diberhentikan Tidak Hormat
Minggu, 07 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Brigadir Jumadi, anggota polisi Polres Tabalong, Kalimantan Selatan terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian.
Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan AKBP M. Rifai menuturkan Jumadi akan menghadapi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Iya, benar," katanya dalam pesan singkat, Minggu (7/1) seperti dilansir Antara.
Jumadi terlibat kasus pencurian uang Rp 10 miliar. Ia juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban karyawati Bank Mandiri bernama Atika dan sopir, Gugum. Kasus itu terjadi usai Jumadi menjalankan tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.
Menurut AKBP Rifai, proses hukum atas kasus pidana yang dilakukan terhadap Jumadi dan proses pemecatan yang akan melalui sidang kode etik akan berjalan bersamaan.
"Sama-sama berjalan prosesnya, baik kasus pidananya, pelanggaran disiplin maupun sidang kode etiknya," katanya.
Saat ini tersangka Jumadi dan rekannya seorang warga sipil bernama Yongki ditahan di Rutan Polda Kalsel.
Sementara polisi sudah menemukan dan menyita uang senilai Rp 10 miliar hasil curian kedua tersangka dengan rincian Rp 4,4 miliar ditemukan di rumah kerabat Jumadi di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong serta Rp 5,6 miliar sisanya ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura. AP diketahui merupakan teman Yongki.
"Masih tersisa Rp 55 juta yang belum ditemukan," katanya. (*)