BPN Tuding Pemilu 2019 Banyak Kecurangan, Hanura: 5 Komisioner KPU Ditunjuk Kubu 02
Senin, 22 April 2019 -
MerahPutih.com - Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menyesalkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menilai Pemilu 2019 berjalan penuh kecurangan.
Menurut Inas, anggota pemungutan suara dari level bawah hingga atas semuanya tidak lepas oleh campur tangan semua politik.

"Pemungutan suara dilakukan oleh KPPS, yang diatur dalam Pasal 59, UU No. 7/2017 yang berisi 'anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini," kata Inas dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (22/4).
Inas mengatakan, artinya bahwa KPPS bisa berisi orang-orang dari 01 dan bisa juga berisi dari kubu 02 sehingga dua-duanya punya peluang untuk berbuat curang.
Ketua Fraksi Hanura di DPR ini menambahkan, Pasal 22-26, UU No. 7/2017 mengatur pemilihan komisioner KPU di DPR yang berasal dari usulan tim seleksi dimana pesertanya adalah anggota masyarakat, warga negara Indonesia, pasal 27-34 UU No. 7/2017 mengatur pemilihan anggota KPUD Propinsi dan Kab/Kota yang juga berasal dari anggota masyarakat, warga negara Indonesia.
Inas juga mengingatkan, bahwa 5 orang dari 7 orang komisioner KPU-RI yang ada sekarang ini adalah usulan dari Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

"Sehingga tidak ada alasan bagi kubu 02 untuk mencurigai kinerja KPU-RI," tutup Inas yang enggan menyebut siapa komisioner yang dimaksud. (Knu)