Bolt Menghentikan Layanannya

Rabu, 28 Desember 2022 - P Suryo R

KEMENTRIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk menghentikan layanan ke pelanggan pada Jumat (28/12/2018). Keputusan ini muncul usai kedua perusahaan Lippo Group itu tidak mampu memenuhi pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz yang dipakainya selama menggelar layanannya.

Keduanya menunggak pembayaran tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar. Penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diputuskan melalui Keputusan Menteri Kominfo.

Baca Juga:

Jamkrindo Dorong Transformasi Digital Bagi UMKM

kominfo
Kedua operator tidak bisa lagi menggunakan frekuensi 2,3GHz (kominfo)

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1020 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara, untuk PT First Media Tbk (KBLV) yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

"Untuk PT First Media dan PT Internux, melalui dua keputusan Menteri Kominfo, mulai hari ini, kedua operator tidak bisa lagi menggunakan frekuensi 2,3GHz," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada waktu itu.

Selain mengonfirmasi layanan Bolt ditutup, pemerintah juga resmi mengakhiri penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut.

Menkominfo juga menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah perlakuan kepada pelanggan agar tidak menjadi korban.

"Kalau pelanggan masih punya pulsa mau diapakan pulsanya? Mau hangus? Nah, kita harus bicara dengan operatornya bahwa mereka harus tanggung jawab juga. Nah, proses ini yang berjalan terus," ujar Rudiantara. (DGS)

Baca Juga:

Curi Data Pengguna, Facebook Tuntut Pelaku Kloning Instagram

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan