MerahPutih.com - Peta pengupahan nasional mendadak berubah total usai DPR RI resmi mengetok palu persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa kemarin. UU itu disahkan tiga pekan lebih cepat dari batas waktu Mahkamah Konstitusi.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan aturan hukum teranyar ini dipastikan membawa angin segar lantaran menyajikan skema pengupahan yang jauh lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dibandingkan regulasi terdahulu di Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (7/10).
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Atasi Gejolak Kebutuhan Pokok Pekerja
UMR Tidak Boleh di Bawah Angka KHL
Menurut dia, sistem baru ini mewajibkan Dewan Pengupahan yang diisi unsur serikat buruh, Apindo, dan pemerintah untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau merujuk data resmi Badan Pusat Statistik.
Patokan angka KHL dari survei lapangan dan data statistik itu kini memegang peranan kunci sebagai standar minimum batas bawah penetapan angka UMR di seluruh daerah.
Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Baca juga:
Formula Baru Indeks Tertentu Patokan UMR
Bagi wilayah yang nilai upah minimumnya sudah berada aman di atas KHL, penghitungan kenaikan tahunan bakal menggunakan formula khusus yang menggabungkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lonjakan kualitas aturan ini terlihat sangat nyata dari kenaikan batas indeks tertentu yang merangkak naik secara signifikan dibandingkan payung hukum terdahulu.
Skema indeks tertentu yang semula cuma berada di rentang 0,1 sampai 0,3 pada PP Nomor 51 Tahun 2023, lalu sempat dinaikkan ke 0,5 sampai 0,9 lewat PP Nomor 49 Tahun 2026, kini dikunci DPR di angka 0,5 sampai 1,0.
"Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0," ungkap Said Iqbal.
Baca juga:
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Upah Minimum Sektoral Provinsi Hidup Lagi
Tak berhenti di situ, kejutan manis lainnya dalam beleid anyar ini adalah hadirnya kembali Upah Minimum Sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sempat dihilangkan di era Cipta Kerja.
Nilai upah sektoral dipastikan bakal melambung lebih tinggi dari UMR standar, sekaligus mengunci kewenangan penuh pejabat daerah agar tidak mengotak-atik nilainya.
"Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral," tutup Presiden KSPI itu. (*)