Bocah Tewas Tertimbun Longsor di Pasaman Barat Sumbar, Alat Berat Diterjunkan
Rabu, 26 November 2025 -
MerahPutih.com - Bocah 14 tahun bernama Roki meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Jorong Muaro Mais, Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar).
“Benar, informasi yang kita peroleh tiba-tiba kejadian longsor di daerah itu dan mengakibatkan seorang anak tertimbun longsor,” Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Jhon Edwar, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Antara, Rabu (26/11).
Menurut Jhon, warga sekitar sempat melakukan pencarian secara manual tetapi gagal menembus reruntuhan longsor. Oleh karenanya, lanjut dia, BPBD menerjunkan alat berat ke lokasi untuk mempercepat evakuasi.
Baca juga:
Sumbar Punya Potensi Bencana Alam 'Paket Super Lengkap', Masuk Asta Cita Prabowo
“Saat ini jenazah korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat sebelum dibawa ke rumah duka,” tuturnya.
Warga Butuh Bantuan Makan dan Kesehatan
BPBD Pasaman Barat mencatat dari 11 kecamatan di Pasaman Barat, 10 di antaranya tercatat terdampak banjir dan longsor hingga hari ini.
Untuk itu, BPBD Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar menghindari daerah perbukitan, sungai, dan laut karena curah hujan masih tinggi dan berpotensi menimbulkan bencana.
Pemkab juga terus memberikan bantuan kepada warga terdampak. Petugas melakukan evakuasi bagi warga yang terjebak banjir, mendirikan dapur umum di lokasi banjir, serta menyalurkan bantuan makanan dan pelayanan kesehatan.
“Bantuan dan pelayanan kesehatan juga terus diberikan. Mudah-mudahan bencana alam cepat berlalu,” tandas orang nomor satu di BPBD Pasaman Barat itu.
Baca juga:
Geger Fenomena Tanah Bergerak Ngarai Sianok, Ini Dia Biang Keladinya!
Sumatra Barat Status Tanggap Darurat Hingga 8 Desember
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengungkapkan total ada 13 kota/kabupaten yang terdampak bencana cuaca ekstrem, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang.
Sumbar juga sudah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam, yang berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov memprioritaskan tujuh langkah penanganan, yaitu kaji cepat situasi, aktivasi sistem komando penanganan darurat, penyusunan rencana operasi, evakuasi masyarakat terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pengendalian sumber ancaman dan distribusi bantuan logistik. (*)