Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Pemprov DKI Bakal Kena Sanksi

Sabtu, 04 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada orang-orang yang berbuat kriminal memalsukan data status vaksinasi di aplikasi PeduliLingdungi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, praktek jahat tersebut pasti terendus oleh pihak berwajib lantaran siatem yang ada di aplikasi PeduliLindungi terintegrasi ke data Dukcapil.

Baca Juga:

Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'

"Jadi kalo ada pemalsuan pasti ketahuan, jadi jangan coba-coba karena akan berakibat fatal" paparnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku pembobol data aplikasi PeduliLindungi, pelaku penjual sertifikat vaksinasi palsu, dan dua orang pemesan sertifikat vaksin. Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka.

Pembobol PeduliLindungi yang berinisial HH itu saat sudah dipecat dari pegawai non-PNS Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, ia bekerja di bagian tata usaha selama empat tahun.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

Melihat kasus tersebut, Riza tegas, akan memberikan sanksi berat jika ada pegawai Pemprov DKI membuat vaksin palsu dengan membobol aplikasi PeduliLindungi.

"Terlebih bagi mereka siapa saja termasuk pegawai tadi yang non pns mencoba membobol itu akan kami kejar kami tangkap dan kami beri sanksi. Karena itu perbuatan yang tidak baik. Sekarang pelaku sudah ditangkap, biar diproses secara hukum yang berlaku," sambung Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengingatkan kepada masyarakat, jangan berani-berani berbuat curang dengan membuat sertifikat vaksin palsu yang tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

"Yang belum vaksin jangan coba-coba menyiasati mencari sertifikat yang palsu," katanyanya. (Asp)

Baca Juga:

'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan