MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan belum terjadi hujan abu vulkanik menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Agung, berdasarkan laporan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Gunung Agung belum meletus dan belum mengeluarkan hujan abu," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Denpasar, Bali, Selasa (19/9).
Sutopo melanjutkan bahwa pantauan satelit Himawari dari BMKG juga menunjukkan bahwa belum terdeteksi adanya hujan abu di sekitar gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu.
Hasil analisis satelit Aqua dan Terra dari Lapan menunjukkan adanya tiga hotspot kebakaran hutan dan lahan di sekitar Kubu Kabupaten Karangasem atau sebelah utara-timur laut dari kawah Gunung Agung dalam 24 jam terakhir.
"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa adanya informasi hujan abu dan foto-foto yang beredar di media sosial adalah tidak benar hujan abu dari aktivitas vulkanik Gunung Agung," kata dia.
Meski demikian, Sutopo mengatakan bahwa kemungkinan abu tersebut merupakan material abu dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar gunung yang disucikan umat Hindu tersebut.
Aktivitas gunung tertinggi di Bali itu terus dipantau intensif oleh PVMBG termasuk setiap informasi disampaikan kepada BNPB dan BPBD agar pemerintah terus mengambil langkah-langkah antisipasi.
Sutopo mengimbau masyarakat untuk tenang dan jangan terpancing isu-isu menyesatkan.
"Saat ini banyak beredar hoax dan informasi yang menyesatkan sehingga menimbulkan keresahan. Sebarkan fakta dan informasi yang benar," katanya.
Sebelumnya PVMBG menaikkan status aktivitas Gunung Agung dari waspada menjadi siaga atau level tiga terhitung mulai pukul 21.00 Wita, Senin (18/9) berdasarkan hasil analisis data visual dan instrumental serta mempertimbangkan potensi ancaman bahaya.
Dinaikkannya status aktivitas Gunung Agung itu membuat PVMBG juga memperluas larangan bagi masyarakat di sekitar Gunung Agung termasuk pendaki atau wisatawan untuk tidak diperkenankan beraktivitas di seluruh area di dalam radius enam kilometer dari kawah puncak atau pada elevasi di atas 950 meter dari permukaan laut. (*)
Sumber: ANTARA