Bikin Meme Tak Senonoh Prabowo dengan Jokowi, Seorang Perempuan Dijerat UU ITE

Jumat, 09 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).

Baca juga:

Jatah Rp 5 Miliar Tiap Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Prabowo Butuh Uang Rp 400 Triliun

Trunoyudo belum membeberkan lebih rinci mengenai penangkapan itu, termasuk mengenai identitas detail SSS. Namun dia mengatakan proses penyidikan masih dilakukan.

Dikabarkan, perempuan tersebut adalah seorang mahasiswi seni rupa salah satu kampus ternama di Indonesia, "Saat ini masih dalam proses penyidikan," jelas Trunoyudo.

Baca juga:

Gugatan Jokowi Wanprestasi Mobil Esemka: Penggugat Buka Pintu Perdamaian

SSS yang sudah menjadi tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi soal meme tersebut disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1.

Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu seorang yang tengah melakukan tindakan tak senonoh menyerupai Prabowo dan Jokowi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan